Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak usia Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 13 tahun di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil rakyat perempuan asal Dapil XI Madura Jawa Timur ini menegaskan, tindakan bejat para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apalagi pelaku masih keluarga.
Baca:Banyu Biru Djarot Dorong Kemajuan Pelaku UMKM
Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini, menangkap para pelaku dan dihukum sesuai perundang-undanganan yang berlaku, dihukum berat. Para pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada seorang anak justru menjadi pelaku eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak, katanya kepada media. Senin (13/10).
Legislator asal Kabupaten Pamekasan ini menegaskan, Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak semua pihak untuk ikut mengawal kasus ini, serta KPAI untuk turun tangan.