Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak usia Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 13 tahun di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil rakyat perempuan asal Dapil XI Madura Jawa Timur ini menegaskan, tindakan bejat para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apalagi pelaku masih keluarga.
Baca: Banyu Biru Djarot Dorong Kemajuan Pelaku UMKM
“Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini, menangkap para pelaku dan dihukum sesuai perundang-undanganan yang berlaku, dihukum berat. Para pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada seorang anak justru menjadi pelaku eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak,” katanya kepada media. Senin (13/10).
Legislator asal Kabupaten Pamekasan ini menegaskan, Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak semua pihak untuk ikut mengawal kasus ini, serta KPAI untuk turun tangan.
“Peristiwa ini sangat memilukan, miris. Bagaimana mungkin keluarga dekat tega melakukan eksploitasi dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri. Ibu korban bahkan tega menjajakananaknya sendiri. Kami (Komisi VIII DPR RI) akan mengawal kasus ini. Mari bersama kita kawal kasus ini hingga tuntas. KPAI juga harus mengambil langkah yang diperlukan termasuk rehabilitasi terhadap korban anak,” tegasnya.
Seperti diberitakan berbagai media, pihak kepolisian Polres Bangkep telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk kakak, ayah dan ibu korban. Dari hasil penyelidikan polisi, korban anak disetubuhi oleh ayah dan kakaknya sendiri, bahkan dijual oleh sang ibu kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Baca: Pramono Siap Atasi Dampak Pembukaan Taman Margasatwa
“Ada delapan tersangka, dua di antaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Ibu korban berinisial AT menjual atau mengeksploitasi anaknya secara seksual,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, seperti yang dikutip newsurban.id.
Dijelaskan, delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain ayah korban SY, ibu AT, kakak IY, pacar korban DT, serta empat pria dewasa lainnya berinisial YS, EK, A, dan NS. Dua di antara para tersangka masih di bawah umur namun tidak dilakukan penahanan, tetapi menjalani proses hukum sesuai mekanisme peradilan anak.