Antisipasi Karhutla, Pemkab Landak Gandeng Polda Kalbar

Salah satunya dengan mendorong penerbitan Perbup Karhutla di kabupaten itu.
Sabtu, 22 Agustus 2020 09:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak bersama Polda Kalbar membahas langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan, salah satunya dengan mendorong penerbitan Perbup Karhutla di kabupaten itu.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Landak telah mempersiapkan Peraturan Bupati untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Landak. Peraturan Bupati tersebut juga merupakan tindak lanjut ataupun turunan dari Peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal, kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat menerima kunjungan kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto di Pendopo Bupati Landak, Jumat (21/8).

Karolin menjelaskan perbup tersebut merupakan suatu solusi keadilan untuk semua masyarakat yang mana di satu sisi ada masyarakat yang mencari penghidupan dengan membuka ladang, namun di satu sisi juga ada hak untuk menghirup udara bebas.

Baca:Agustiar Sabran Gelar Sosialisasi Empat Pilar Bagi Sembako

Baca juga :