Anwar Usman Dipecat, MKMK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Pengganti Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK
Rabu, 08 November 2023 10:08 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Kontitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.

Menanggapi itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujar Jimmy di persidangan, Selasa (7/11).

Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dsri jabatannya sebagai ketua MK kepada Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Baca juga :