APBD DKI Melonjak, PP 18 Sudah Diterapkan Sejak Era Djarot

Ada jumlah yang fantastis untuk anggaran kegiatan DPRD DKI.
Selasa, 05 Maret 2019 19:48 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk kegiatan DPRD DKI diketahui melonjak pada zaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website apbd.jakarta.go.id ada jumlah yang fantastis untuk anggaran kegiatan DPRD DKI. Pada zaman Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat itu sebesar Rp 162, 6 miliar, lalu pada zaman Anies mencapai Rp 303,2 miliar dan pada 2019 hingga Rp 339,4 miliar.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan hal ini memang wajar untuk soal kegiatan yang dilakukan, sebab semua tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Jadi karena ada PP 18, jadi ditugaskan seperti itu. Bukan (soal menguntungkan) kita kerja sesuai aturan sudah tertulis begitu ya kita ikutin gitu. Ada kunker, ada reses, tuturnya, Selasa (5/3).

Untuk kegiatan kunjungan kerja anggota DPRD DKI pada 2017 hanya mendapatkan Rp 12,5 miliar, sedangkan semenjak Anies menjabat anggaran menjadi Rp 88,9 miliar pada 2018 dan pada 2019 berkurang sedikit menjadi Rp 65,4 miliar.

Baca juga :