‎Apresiasi Kebijakan OJK, Elvi: Perbankan Harus Independen dan Berbasis Prinsip Kehati-hatian

‎Menurut Elvi, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan prinsip dasar industri perbankan.
Jum'at, 24 April 2026 22:36 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan Perencana Keuangan,Elvi Diana, CFP, mengapresiasi langkahOtoritas Jasa Keuangan(OJK) yang menegaskan bahwa perbankan tidak diwajibkan menyalurkan pembiayaan ke program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut tertuang dalam revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang saat ini tengah disusun.

Menurut Elvi, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan prinsip dasar industri perbankan.

Perbankan harus tetap independen dalam menentukan strategi bisnisnya. Bank bukan instrumen kebijakan semata, melainkan entitas bisnis yang wajib dikelola secara profesional, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Ia menekankan bahwa operasional perbankan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian (prudential) dan berbasis manajemen risiko. Dalam konteks ini, kewajiban untuk mendukung program pemerintah secara langsung berpotensi mengganggu objektivitas bank dalam menilai kelayakan kredit.

Setiap keputusan pembiayaan harus melalui analisis risiko yang matang. Jika bank dipaksa menyalurkan kredit ke sektor tertentu tanpa pertimbangan bisnis yang memadai, maka itu berisiko terhadap stabilitas perbankan itu sendiri, jelasnya.

Lebih lanjut, Elvi menjelaskan bahwa struktur permodalan bank juga menjadi faktor krusial yang harus diperhatikan. Mengacu pada standar Basel, modal bank terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu Tier 1 (modal inti) dan Tier 2 (modal tambahan).

Jika ada dorongan agar bank mendukung program pemerintah, maka harus dilihat terlebih dahulu kekuatan struktur modalnya. Jangan sampai kebijakan tersebut justru membebani permodalan bank dan meningkatkan risiko sistemik, tegasnya.

Disisi lain Elvi Diana menyoroti penghapusan SLIK OJK bagi debitur yang pinjamannya di bawah Rp 1.000.000. Elvi mengingatkan, penerapan kebijakan itu tetap harus melalui pembuktian bahwa debitur yang bersangkutan melunasi hutang atau sudah tak ada sangkutan dengan bank atau institusi keuangan apapun.

Penghapusan data dalam SLIK OJK tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum debitur terhadap utangnya. Seharusnya kebijakan ini lebih merupakan kebijakan administratif untuk memperluas akses keuangan, bukan pengampunan utang, tegas Elvi.

Elvi menegaskan, mekanisme perbankan tetap harus berjalan. Sebab bank bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian yang menuntut verifikasi dan validasi sebelum mengambil keputusan kredit.

Jika tidak ada proses pembuktian, maka akan muncul risiko moral hazard, yakni debitur merasa bisa lepas dari kewajiban. Bahkan potensikerugian sistemikbagi industri perbankan pun ada bila tiada pembuktian tersebut, pungkas Elvi.




Baca juga :