Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dan bukan bagian dari transaksi politik antara Presiden dan partai.
Enggak, itu hak Pak Presiden ya. Pak Presiden melihat 80 tahun Indonesia merdeka itu penginnya kebersamaan, kegotongroyongan dikedepankan. Aspek pemberian hak amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Pak Hasto itu dalam persepsi Pak Prabowo adalah memberikan warna yang lebih sejuk terhadap kondisi politik yang kita harus bersatu karena tantangan dan ancaman, kata Aria Bima saat ditemui usai acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Loji Gandrung, Solo, Selasa (5/8) petang.
Ia menyebut, kondisi politik dan ekonomi saat ini penuh tantangan, sehingga diperlukan suasana yang lebih bersatu dan adem dalam kehidupan bernegara. Aria pun menyampaikan bahwa dalam pandangan Presiden Prabowo, kasus hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong lebih sarat dengan nuansa politik.
Dan salah satu faktor yang menurut Pak Prabowo masalah pengadilan atau masalah hukum Pak Hasto ini dan Pak Lembong lebih punya nuansa politik yang lebih kuat. Karena peristiwanya tahun 2020 begitu kok baru 2025 dipersoalkan, gitu kan ada nuansa politis, lanjutnya.
Lebih lanjut, Aria Bima juga menyebut bahwa kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong juga kuat mengandung muatan politis.