Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menilai Presiden ketujuh Joko Widodo tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab revisi UU KPK pada 2019. Sebagai kepala negara, Jokowi turut andil dalam mengesahkan revisi UU KPK.
Saya kira Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai, sebagai kepala negara. Nah, kalau sebagai Pak Jokowi, ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya saya kira masih ada tanggung jawab, ujar Aria kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (20/2).
Aria menyebutkan, dalam sistem ketatanegaraan, setiap undang-undang yang disahkan oleh DPR melibatkan peran presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Karena itu, Jokowi sebagai presiden yang ketika revisi UU KPK disahkan memiliki tanggung jawab.
Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden, ujarnya.
Aria tidak sepakat UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi. Ia mendorong UU KPK yang berlaku diperkuat untuk menjangkau masalah kebocoran sumber daya alam.