Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menilai Presiden ketujuh Joko Widodo tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab revisi UU KPK pada 2019. Sebagai kepala negara, Jokowi turut andil dalam mengesahkan revisi UU KPK.
"Saya kira Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai, sebagai kepala negara. Nah, kalau sebagai Pak Jokowi, ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya saya kira masih ada tanggung jawab," ujar Aria kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (20/2).
Aria menyebutkan, dalam sistem ketatanegaraan, setiap undang-undang yang disahkan oleh DPR melibatkan peran presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Karena itu, Jokowi sebagai presiden yang ketika revisi UU KPK disahkan memiliki tanggung jawab.
"Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden," ujarnya.
Aria tidak sepakat UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi. Ia mendorong UU KPK yang berlaku diperkuat untuk menjangkau masalah kebocoran sumber daya alam.
"RUU KPK jangan dikembalikan yang lama, harus lebih progresif. Karena per tahun kita hampir kehilangan sekitar Rp2.000 triliun dari sumber daya mineral yang bisa tidak terjangkau dengan undang-undang yang ada," ujarnya.
"RUU KPK harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekadar mengamati perihal soal APBN, tapi soal kebijakan terutama menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan pengembalian UU KPK tahun 2002.
Hal itu diungkapkan usai merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk lama.
Jokowi mengatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," katanya.
Sebelumnya, Abraham Samad diundang Presiden Prabowo ke kediamannya di Kartanegara, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026).
Dia mengungkap beberapa hal yang disampaikan kepada Prabowo, termasuk saran mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.
Abraham Samad meyakini revisi UU KPK memperlemah lembaga tersebut. Dia berharap pengembalian UU KPK memperkuat pemberantasan korupsi.

















































































