Tangerang, Gesuri.id - Komisi II DPR RI mendorong Pemerintah Pusat untuk memberikan pengecualian serta kebijaksanaan khusus terkait persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu dikatakan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, dikutip Kamis (1/10/2026).
Langkah ini diambil menyusul penetapan target penetapan LSD yang belum tercapai, yakni baru menyentuh angka 50,6 persen dari target sebesar 87 persen.
Kondisi tersebut memicu perlunya penyesuaian regulasi agar perlindungan lahan pertanian tidak terhambat oleh laju pembangunan kawasan.
Tantangan pencapaian target LSD ini tidak terlepas dari posisi strategis Kabupaten Tangerang sebagai kawasan penyangga DKI Jakarta sekaligus bagian terintegrasi dari wilayah pengembangan Jabodetabek.