Banten, Gesuri.id - Jeritan para petani dan ketidakpastian investasi di Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya memicu gelombang keprihatinan mendalam dari parlemen.
Komisi II DPR RI secara tegas mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai makin menghimpit ruang gerak pembangunan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan polemik rumit ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut dan membutuhkan keberanian pemerintah pusat serta daerah untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang adil.
Ketegangan di lapangan kian memuncak ketika lahan-lahan yang sebenarnya telah mengantongi perizinan resmi justru terjebak dalam zona merah pembatasan.
Situasi dilematis ini menuntut penyelesaian lintas sektor yang bijaksana, di mana hak-hak berinvestasi harus diselaraskan dengan potensi pembukaan sawah baru di wilayah lain. Tanpa adanya keberanian untuk membenahi aturan yang tumpang tindih ini, masa depan ekonomi daerah dan nasib para pelaku usaha akan terus dibayang-bayangi oleh ketidakpastian hukum yang merugikan.
Di balik riuhnya arus modernisasi dan pembangunan, benteng ketahanan serta kedaulatan pangan nasional berada di ambang pertaruhan yang sangat krusial.
"Membiarkan lahan sawah produktif lenyap begitu saja tanpa perhitungan yang matang sama saja dengan mengorbankan piring nasi generasi mendatang. Oleh karena itu, penataan ruang yang berkeadilan dan pendataan wilayah yang presisi bukan lagi sekadar wacana di atas kertas, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang harus segera diwujudkan demi menjaga perut rakyat" ujar Aria Bima, dikutip Selasa (29/9/2026).
Sinergi yang kokoh antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini menjadi satu-satunya harapan untuk mengurai benang kusut pertanahan ini. Koordinasi intensif dan transparansi data pertanahan mutlak diperkuat agar perlindungan terhadap sawah abadi dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Sudah saatnya kebijakan tanah negeri ini memihak pada keadilan, melindungi hak petani kecil tanpa harus mematikan denyut nadi investasi yang menggerakkan perekonomian daerah.

















































































