Aria Bima: Pemilu 2029 Harus Lebih Baik, Revisi UU Pemilu Diusulkan Masuk Prolegnas 2026

Aria mengusulkan agar revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk Prolegnas jangka menengah tahun 2024-2029.
Jum'at, 19 September 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan beberapa revisi undang-undang (UU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2024-2029.

Pertama, Aria mengusulkan agar revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk Prolegnas jangka menengah tahun 2024-2029.

Ini kami usulkan, kalau bisa nanti juga langsung bisa disetujui sebagai Prolegnas RUU tahun 2026. Publik menunggu kami, salah satu hal yang diinginkan publik, bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024 kemarin, ujar Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Menurut dia hal ini tidak bisa ditunda pembahasannya demi pelaksanaan Pemilu yang lebih baik serta membangkitkan partisipasi publik.

Yang kedua, revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan wakil wali kota menjadi UU, mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.

Baca juga :