Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan beberapa revisi undang-undang (UU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2024-2029.
Pertama, Aria mengusulkan agar revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk Prolegnas jangka menengah tahun 2024-2029.
"Ini kami usulkan, kalau bisa nanti juga langsung bisa disetujui sebagai Prolegnas RUU tahun 2026. Publik menunggu kami, salah satu hal yang diinginkan publik, bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024 kemarin," ujar Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Menurut dia hal ini tidak bisa ditunda pembahasannya demi pelaksanaan Pemilu yang lebih baik serta membangkitkan partisipasi publik.
Yang kedua, revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan wakil wali kota menjadi UU, mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
"Supaya jelas, transparan, dan akuntabel. Kami itu maunya apa dengan keputusan MK tersebut, ini menjadi pertanyaan publik, bahkan ada 'gorengan-gorengan' kami mau melawan MK, atau ada sesuatu cara pandang akademisi, kalangan penggiat demokrasi civil society, untuk mencari formulasi yang pasnya seperti apa, yang bijaknya seperti apa," tuturnya.
Ia mengaku Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus menerus ditanyai oleh awak media perihal ini.
Revisi UU berikutnya adalah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut politikus dari Fraksi PDIP ini, banyak hal yang membuat parpol disoroti belakangan ini oleh publik sehingga dia menilai parpol juga perlu berbenah.
"Kami harus berbenah untuk parpol ini mendapatkan trust dan kepercayaan publik, rakyat. Memang kami bagian dari organisasi yang dipercaya untuk melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa ini dari eksekutif dan legislatif, kita usulkan ini sebagai RUU jangka menengah," tuturnya.
Selain itu, Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aria menyatakan demokratisasi dalam konteks pengadministrasian politik dan ekonomi perlu desentralisasi dan penguatan, untuk pemberdayaan beberapa aset daerah demi kemandirian fiskal.
"Itu harus dimulai dari hal yang terkait dengan revisi UU tentang Pemda yang lebih demokratis, yang lebih memberikan ruang bagi daerah itu untuk maju," jelas Aria.
Berikutnya adalah RUU tentang Pertanahan karena reforma agraria menjadi, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Selanjutnya Komisi II mengusulkan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Kedelapan, yakni revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu RUU perubahan kedua atas UU Nomor 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil.
"Ini juga penting karena UU-nya sudah tidak bisa lagi mengantisipasi untuk pengelolaan wilayah pesisir, dan pulau-pulau kita yang sudah banyak pulau-pulau ini masuk ke media sosial dijual, kami enggak bisa awasi lagi karena UU-nya sudah tidak bisa menjangkau dengan perubahan-perubahan teknologi yang demikian cepat, dan pengawasan kewenangan pemerintah paerah terhadap pulau-pulau kecil ini juga perlu disesuaikan," beber Aria.
Selain itu, tambah dia, ada pula RUU tentang perkumpulan, dan revisi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

















































































