Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
Ia menegaskan pentingnya dasar hukum dan regulasi yang jelas sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Aturannya ada enggak? Positifnya bagaimana keinginan tanah itu tidak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tapi aturannya ada enggak? Kan nggak bisa asal saja, kata Aria Bima saat ditemui dalam acara Bimbingan Teknis DPP PDI Perjuangan di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa masalah utama bukan sekadar setuju atau tidak setuju dengan rencana tersebut, melainkan perlu atau tidaknya regulasi sebagai dasar tindakan.
Bukannya sepakat nggak sepakat, aturannya ada enggak? Regulasi dulu, lanjutnya.