Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
Ia menegaskan pentingnya dasar hukum dan regulasi yang jelas sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Aturannya ada enggak? Positifnya bagaimana keinginan tanah itu tidak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tapi aturannya ada enggak? Kan nggak bisa asal saja,” kata Aria Bima saat ditemui dalam acara Bimbingan Teknis DPP PDI Perjuangan di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa masalah utama bukan sekadar setuju atau tidak setuju dengan rencana tersebut, melainkan perlu atau tidaknya regulasi sebagai dasar tindakan.
“Bukannya sepakat nggak sepakat, aturannya ada enggak? Regulasi dulu,” lanjutnya.
Ia juga menekankan agar pemerintah tidak mengambil tindakan tanpa dasar hukum yang jelas. Komisi II DPR, kata Aria Bima, akan mencermati lebih lanjut kebijakan tersebut secara menyeluruh.
“Nanti kita lihat hal yang bijaksana, terutama tanah-tanah besar dulu. Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan dulu. Jadi penguatan ketahanan pangan atau ketersediaan lahan untuk perumahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kebijakan ini tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Intinya rakyat butuh tanah-lah, tapi jangan kemudian bertindak tanpa ada aturan. Komisi II akan mencermati keputusan itu dengan aturan yang ada seperti apa, dasarnya apa, tujuannya apa, melayani kepentingan siapa. Yang jelas tanah ini untuk rakyat,” tegas Aria Bima.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Langkah ini diambil untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara produktif.
“Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

















































































