Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI menyoroti tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai masih menyimpan banyak persoalan mendasar. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Gubernur Kalbar, Rabu lalu, para legislator menegaskan perlunya langkah tegas dan sistematis untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan serta mendorong optimalisasi peran sawit dalam pembangunan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa Kalbar menjadi salah satu daerah dengan persoalan sawit yang cukup kompleks. Dari total 537 perusahaan sawit di Indonesia yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sebanyak 66 perusahaan berada di Kalbar dan tersebar di 10 kabupaten.
Ini harus segera diurai dan dituntaskan. Persoalan HGU, konflik dengan masyarakat, hingga tumpang tindih sertifikat lahan tidak boleh terus dibiarkan. Komisi Il ingin meninggalkan warisan penyelesaian, bukan hanya diskusi, tegas Aria dikutipMinggu (1/6/2025).
Selain masalah legalitas lahan, Kalbar juga menghadapi 83 bidang tanah terlantar dengan luas 131.412 hektare, banyak di antaranya merupakan bekas konsesi sawit yang terbengkalai.
Legislator juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan sawit yang masih banyak belum dipenuhi.