Ikuti Kami

Aria Bima: Sebanyak 66 dari 537 Perusahaan Sawit di Indonesia Tanpa Sertifikat, Berada di Kalbar

Kalbar menjadi salah satu daerah dengan persoalan sawit yang cukup kompleks.

Aria Bima: Sebanyak 66 dari 537 Perusahaan Sawit di Indonesia Tanpa Sertifikat, Berada di Kalbar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI menyoroti tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai masih menyimpan banyak persoalan mendasar. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Gubernur Kalbar, Rabu lalu, para legislator menegaskan perlunya langkah tegas dan sistematis untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan serta mendorong optimalisasi peran sawit dalam pembangunan daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa Kalbar menjadi salah satu daerah dengan persoalan sawit yang cukup kompleks. Dari total 537 perusahaan sawit di Indonesia yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sebanyak 66 perusahaan berada di Kalbar dan tersebar di 10 kabupaten.

"Ini harus segera diurai dan dituntaskan. Persoalan HGU, konflik dengan masyarakat, hingga tumpang tindih sertifikat lahan tidak boleh terus dibiarkan. Komisi Il ingin meninggalkan warisan penyelesaian, bukan hanya diskusi," tegas Aria dikutip Minggu (1/6/2025).

Selain masalah legalitas lahan, Kalbar juga menghadapi 83 bidang tanah terlantar dengan luas 131.412 hektare, banyak di antaranya merupakan bekas konsesi sawit yang terbengkalai.

Legislator juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan sawit yang masih banyak belum dipenuhi.

Menurut Aria, ketidaktertiban dalam pengelolaan sawit bukan hanya memicu konflik, tetapi juga menghambat kontribusi sektor ini terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat lokal. Padahal, sawit merupakan salah satu komoditas strategis yang memiliki rantai nilai ekonomi luas, dari petani, koperasi, hingga industri pengolahan.

Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan dalam kesempatan itu mengakui tantangan besar dalam sektor ini. Mereka berharap pemerintah pusat memperkuat sinergi dengan daerah untuk menyelesaikan konflik agraria, menertibkan izin usaha, dan mendorong investasi yang adil serta berkelanjutan di sektor sawit.

Komisi II DPR RI juga mendorong optimalisasi potensi sawit sebagai sumber pendapatan daerah.

Melalui tata kelola yang baik, legalitas yang jelas, dan pelibatan masyarakat dalam bentuk kemitraan plasma, Kalbar diyakini bisa memanfaatkan sektor ini untuk memperkuat kemandirian fiskal.

"Kita perlu pastikan perusahaan sawit tidak hanya mengambil untung, tapi juga membangun.

Keterlibatan petani dan kontribusi terhadap PAD harus jadi tolok ukur utama," pungkas Aria Bima.

Kunjungan ini dihadiri oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, Bupati dan Walikota se-Kalbar, serta kepala kantor pertanahan dari 14 kabupaten/kota. Komisi II menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan sawit di Kalbar melalui dukungan regulasi, pengawasan, dan integrasi data antar instansi.

Quote