Aria Bima Sebut Komisi II Harap Revisi UU Pemilu Tidak Membuat Demokrasi Mundur

Harus ada berbagai langkah terobosan berdasarkan evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan.
Jum'at, 13 Maret 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus memastikan kualitas demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran.

Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan, ujar Aria Bima, dikutip Jumat (13/3).

Dalam RDPU Komisi II DPR RI bersama para ahli hukum tata negara tersebut, Aria Bima menjelaskan bahwa pihaknya terus menerima berbagai masukan terkait desain serta persoalan krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi pemilu perlu dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para penggiat demokrasi, akademisi, serta masyarakat luas. Dengan begitu, sistem pemilu yang dirumuskan dapat memperkuat konsolidasi demokrasi sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik politik elektoral.

Ia menilai, revisi Undang-Undang Pemilu harus didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya agar dapat menghasilkan sistem yang lebih baik dan efektif dalam mendukung proses demokrasi.

Baca juga :