Ikuti Kami

Aria Bima Sebut Komisi II Harap Revisi UU Pemilu Tidak Membuat Demokrasi Mundur

Harus ada berbagai langkah terobosan berdasarkan evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan.

Aria Bima Sebut Komisi II Harap Revisi UU Pemilu Tidak Membuat Demokrasi Mundur
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus memastikan kualitas demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran.

“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria Bima, dikutip Jumat (13/3).

Dalam RDPU Komisi II DPR RI bersama para ahli hukum tata negara tersebut, Aria Bima menjelaskan bahwa pihaknya terus menerima berbagai masukan terkait desain serta persoalan krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi pemilu perlu dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para penggiat demokrasi, akademisi, serta masyarakat luas. Dengan begitu, sistem pemilu yang dirumuskan dapat memperkuat konsolidasi demokrasi sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik politik elektoral.

Ia menilai, revisi Undang-Undang Pemilu harus didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya agar dapat menghasilkan sistem yang lebih baik dan efektif dalam mendukung proses demokrasi.

Lebih lanjut, Aria Bima menyoroti salah satu isu penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu, yakni terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang dinilai perlu dikaji secara mendalam.

“Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada masa ketika belum diterapkan ambang batas parlemen, banyak partai kecil yang akhirnya harus bergabung dalam fraksi gabungan. Kondisi tersebut membuat jumlah anggota di tiap komisi sangat terbatas sehingga memengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi DPR, baik dalam legislasi, pengawasan, maupun penganggaran.

Meski demikian, Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak boleh mengabaikan prinsip representasi suara rakyat dalam sistem demokrasi.

“Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas,” pungkasnya.

Quote