Aria Bima Soroti Persoalan Sinkronisasi Tata Ruang Solo Raya, Ancam Keberadaan Lahan Sawah Produktif

Akibat masifnya urbanisasi dan alih fungsi lahan di wilayah penyangga seperti Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Minggu, 24 Mei 2026 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti persoalan sinkronisasi tata ruang di kawasan Solo Raya yang dinilai berpotensi mengancam keberadaan lahan sawah produktif akibat masifnya urbanisasi dan alih fungsi lahan di wilayah penyangga seperti Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sawah produktif di wilayah penyangga seperti Karanganyar ini perlahan mulai bergeser menjadi kawasan non-pertanian. Isu LSD dan LP2B hari ini tidak bisa lagi kita pandang sebatas urusan teknis pertanian atau administrasi pertanahan semata. Ini sudah menjadi isu strategis nasional yang mempertaruhkan ketahanan pangan dan kedaulatan negara, kata Aria Bima saat memberikan sambutan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dikutip Minggu (24/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kabupaten Karanganyar guna mengevaluasi tata kelola pertanahan, sinkronisasi tata ruang, serta efektivitas perlindungan lahan pertanian melalui pengawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Aria Bima, posisi geografis Kabupaten Karanganyar yang berdekatan dengan Kota Surakarta telah memicu transformasi wilayah yang sangat cepat. Pertumbuhan sektor perumahan, industri, pariwisata, hingga infrastruktur komersial dinilai mendorong investasi, tetapi sekaligus menjadi ancaman serius bagi ruang agraris.

Ia juga membeberkan data terkait ketidaksinkronan tata ruang yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Karanganyar memiliki luas LSD mencapai 21.782,81 hektare dan Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 22.268,70 hektare.

Baca juga :