Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti persoalan sinkronisasi tata ruang di kawasan Solo Raya yang dinilai berpotensi mengancam keberadaan lahan sawah produktif akibat masifnya urbanisasi dan alih fungsi lahan di wilayah penyangga seperti Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Sawah produktif di wilayah penyangga seperti Karanganyar ini perlahan mulai bergeser menjadi kawasan non-pertanian. Isu LSD dan LP2B hari ini tidak bisa lagi kita pandang sebatas urusan teknis pertanian atau administrasi pertanahan semata. Ini sudah menjadi isu strategis nasional yang mempertaruhkan ketahanan pangan dan kedaulatan negara," kata Aria Bima saat memberikan sambutan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dikutip Minggu (24/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kabupaten Karanganyar guna mengevaluasi tata kelola pertanahan, sinkronisasi tata ruang, serta efektivitas perlindungan lahan pertanian melalui pengawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Aria Bima, posisi geografis Kabupaten Karanganyar yang berdekatan dengan Kota Surakarta telah memicu transformasi wilayah yang sangat cepat. Pertumbuhan sektor perumahan, industri, pariwisata, hingga infrastruktur komersial dinilai mendorong investasi, tetapi sekaligus menjadi ancaman serius bagi ruang agraris.
Ia juga membeberkan data terkait ketidaksinkronan tata ruang yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Karanganyar memiliki luas LSD mencapai 21.782,81 hektare dan Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 22.268,70 hektare.
Namun, berdasarkan hasil kajian ilmiah Jurnal Widya Bhumi, tingkat keselarasan antara peta LSD pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karanganyar baru mencapai 66,63 persen atau sekitar 14.449,04 hektare.
"Artinya, ada sekitar 33,37 persen atau seluas 7.237,15 hektare lahan yang mengalami ketidaksesuaian tata ruang. Tumpang tindih data spasial antara peta LSD, LP2B, RTRW, hingga RDTR daerah ini memicu ketidakpastian hukum, menghambat iklim investasi yang sehat, dan memicu konflik pemanfaatan ruang di masyarakat," ucap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI mengingatkan dampak ekologis jangka panjang apabila urban sprawl atau pemekaran kawasan perkotaan di Solo Raya tidak dikendalikan. Transformasi desa-desa produktif menjadi kawasan suburban dinilai berpotensi merusak sistem hidrologi, menghilangkan ruang resapan air, hingga memicu banjir.
Melalui kunjungan pengawasan tersebut, Komisi II DPR RI berkomitmen merumuskan rekomendasi strategis untuk menjembatani kebutuhan pertumbuhan ekonomi daerah dengan agenda swasembada pangan nasional.
"Kita harus membangun sinergi yang kuat antara pusat dan daerah. Seluruh temuan dan hasil diskusi terbuka hari ini akan langsung kami bawa ke Jakarta sebagai bahan evaluasi mendalam dalam rapat-rapat kerja Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait," pungkas legislator dapil Jawa Tengah V itu.

















































































