Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan dana transfer ke daerah diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027 dari sekitar Rp900 triliun.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kita gini, transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD, kata Aria Bima, dikutip Jumat (3/7/2026).
Aria Bima mengatakan Komisi II DPR telah meminta agar gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar beban pemerintah daerah tidak semakin berat di tengah penurunan dana transfer.
Di dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri, sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan, PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama, ya PPPK dan paruh waktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat, ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.