Ikuti Kami

Aria Bima Ungkap Dana Transfer ke Daerah Bakal Turun dari Rp900 Triliun Jadi Rp600 Triliun di 2027

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru dan P3K.

Aria Bima Ungkap Dana Transfer ke Daerah Bakal Turun dari Rp900 Triliun Jadi Rp600 Triliun di 2027
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan dana transfer ke daerah diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027 dari sekitar Rp900 triliun. 

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita gini, transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD," kata Aria Bima, dikutip Jumat (3/7/2026).

Aria Bima mengatakan Komisi II DPR telah meminta agar gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar beban pemerintah daerah tidak semakin berat di tengah penurunan dana transfer.

"Di dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri, sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan, PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama, ya PPPK dan paruh waktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat," ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.

"Karena sekali lagi bahwa untuk 2027, transfer daerah turun lagi totalnya Rp 300 triliun dari Rp 900 triliun. Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik," sambungnya.

Lebih lanjut, Aria menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat, termasuk PPPK paruh waktu, tidak boleh menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran maupun aturan pembatasan belanja pegawai daerah.

"Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini," ungkapnya.

Komisi II DPR juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan guna memastikan pembiayaan gaji aparatur tetap terjamin.

"Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027," ucapnya.

Aria menjelaskan, penurunan dana transfer daerah sebesar Rp300 triliun berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Terlebih, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

"Kalau itu turun Rp 300 triliun, kekhawatiran kita pasti itu tekanannya akan ke 30%. Sementara kita kemarin 1,7 juta kita angkat, yang PNS dan PPPK. Nah, kalau itu tidak mampu digaji, karena ada 80% lebih APBD tergantung pada transfer daerah. Kemudian masih ada kalau nggak salah sekitar 30, 20% transfer daerahnya masih di atas 80%. Nah ini kan pengaruhnya gede banget ya," imbuhnya.

Menurut Aria, perhatian terhadap keberlanjutan pembiayaan ASN dan PPPK menjadi penting agar kualitas pelayanan publik di daerah tetap terjaga meskipun terjadi penyesuaian anggaran transfer dari pemerintah pusat pada 2027.

Quote