Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengingatkan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyisir aturan yang merugikan.
Arif meniilai bangsa Indonesia hidup dalam negara yang berlandaskan konstitusi, yang merubah keadaan dari yang bersifat liberal kapitalistis yaitu mengabdi kepada kepentingan kolonial, menjadi kepada kepentingan nasional.
Baca:Kementerian ATR/BPN Diminta Selesaikan ReformasiAgraria
Harus ada keberanian dari Menteri Agraria dan jajaran untuk mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara bahwa selama ini, sejak UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, kita telah dibajak oleh kepentingan asing (kolonial). Yakni kepentingan yang mengembalikan pada tatanan lama yaitu feodal elitis, tandas Arif saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil di Gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).