Arwan: Ekonomi Kreatif Perlu Sentuhan Kekayaan Intelektual

Diharapkan bisa mendorong pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. 
Sabtu, 15 Oktober 2022 22:32 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Mamuju Tengah, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat H. Arwan M. Aras T, S.Kom bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dalam rangka pengarusutamaan sektor ekonomi kreatif dalam perekonomian Indonesia, yang diikuti oleh sejumlah pelaku ekonomi kreatif, pariwisata dan UMKM di Kabupaten Mamuju Tengah, di Hotel Amalia Tobadak, Rabu (12/10).

Baca:Lima Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri, Berikut...

Diharapkan melalui kegiatan tersebut diharapkan bisa mendorong pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Lahirnya UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi produk nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif dengan sentuhan kekayaan intelektual, ungkap Arwan Aras.

Baca juga :