Ikuti Kami

Arwan: Ekonomi Kreatif Perlu Sentuhan Kekayaan Intelektual

Diharapkan bisa mendorong pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Arwan: Ekonomi Kreatif Perlu Sentuhan Kekayaan Intelektual
Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat H. Arwan M. Aras T, S.Kom bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dalam rangka pengarusutamaan sektor ekonomi kreatif dalam perekonomian Indonesia, yang diikuti oleh sejumlah pelaku ekonomi kreatif, pariwisata dan UMKM di Kabupaten Mamuju Tengah, di Hotel Amalia Tobadak, Rabu (12/10).

Mamuju Tengah, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat H. Arwan M. Aras T, S.Kom bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dalam rangka pengarusutamaan sektor ekonomi kreatif dalam perekonomian Indonesia, yang diikuti oleh sejumlah pelaku ekonomi kreatif, pariwisata dan UMKM di Kabupaten Mamuju Tengah, di Hotel Amalia Tobadak, Rabu (12/10).

Baca: Lima Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri, Berikut...

Diharapkan melalui kegiatan tersebut diharapkan bisa mendorong pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

"Lahirnya UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi produk nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif dengan sentuhan kekayaan intelektual," ungkap Arwan Aras.

Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan adalah spirit yang perlu ditingkatkan ke depannya.

“Ekonomi kreatif ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pengembangan ekonomi kreatif selama Covid-19 telah mampu mendobrak batas geografis, gender, ras, dan strata ekonomi. Sehingga sektor ekonomi kreatif tetap bisa bertahan dan tumbuh saat situasi yang sulit dibandingkan sektor ekonomi lainnya. Undang-Undang ini harusnya dijadikan acuan oleh Pemda melahirkan kebijakan ekonomi kreatif yang lebih berkualitas di daerah," kata Arwan Aras.

Senada dengan itu, Doni Setiawan, S.E., MBIT (Koordinator Direktorat Aplikasi, Televisi Dan Radio Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif) juga menyatakan bahwa Indonesia kini sudah mempunyai Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Undang-Undang Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 24 Oktober 2019.

"Undang-Undang Ekonomi Kreatif diperlukan untuk menembus berbagai kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan," urai Doni Setiawan.
 
Undang-Undang Ekonomi Kreatif mengatur mengenai perkembangan ekonomi kreatif. Semangatnya bukan untuk membatasi, melainkan untuk memfasilitasi dan melindungi para pelaku ekonomi. Selain itu Undang-Undang Ekonomi Kreatif memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif. 

"Tanggal 12 Juli 2022 telah terbit juga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, sehingga ini bisa menjadi pedoman pelaksanaan ekonomi kreatif baik bagi pemerintah pusat maupun daerah," pungkas Doni Setiawan.

Narasumber lainnya pada kegiatan tersebut Dr. Muhammad Irsyadi Ramadhany, SH., MH. (Wakil Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara) memaparkan tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam perkembangan ekonomi kreatif di masa yang akan datang.

Baca: Puan Minta Polri Bersih-bersih dari Penyalahgunaan Narkotika

"Perlindungan terhadap kekayaan intelektual itu tidak membatasi orang, hanya saja melindungi yang memiliki hak eksklusif terhadap kekayaan intelektual agar menghindari pencurian," urai Muhammad Irsyadi Ramadhany menjawab pertanyaann peserta.

Kegiatan tersebut tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Mamuju Tengah, Hj. Nahda Rijal, Perwakilan SKPD  se-Mamuju Tengah, Camat dan Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda. Tidak ketinggalan adalah para pelaku Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan UMKM Se-Mamuju Tengah yang sangat antusias mengikuti acara dan berdiskusi selama pelaksanaan kegiatan.

Quote