Askolani Tetapkan Aturan LP2B 104.973 Ha dan LBS 189.345 Ha Tidak Boleh Dialihfungsikan

Penegasan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan melindungi kepentingan petani.
Senin, 09 Februari 2026 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Banyuasin, Askolani, menegaskan aturan tegas terkait larangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Banyuasin. Penegasan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan melindungi kepentingan petani.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan seluas 104.973 hektare. Selain itu, Lahan Baku Sawah berdasarkan data ATR/BPN tercatat seluas 189.345 hektare.

Askolani menyampaikan bahwa seluruh lahan LP2B dan LBS wajib dipertahankan sebagai kawasan tanaman pangan. Lahan tersebut tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit atau peruntukan nonpangan lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Askolani saat menjadi narasumber dalam kegiatan podcast di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi masyarakat tani.

Kami sudah menetapkan aturan yang jelas bahwa LP2B seluas 104.973 hektare dan LBS 189.345 hektare tidak boleh dialihfungsikan, dan ketentuan ini disertai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, tegas Bupati Banyuasin, Askolani, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga :