Atty Dukung Puan Minta Permenaker JHT Ditinjau

Dalam peraturan itu disebutkan jika klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun.
Kamis, 17 Februari 2022 09:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mendukung desakan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera meninjau ulang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Sebab, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat banyak penolakan lantaran mengubah cara pencairan JHT.

Dalam peraturan itu disebutkan jika klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Baca:Bobby Serahkan Klaim Santunan JKM danJHT

Baca juga :