Ikuti Kami

Atty Dukung Puan Minta Permenaker JHT Ditinjau

Dalam peraturan itu disebutkan jika klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun.

Atty Dukung Puan Minta Permenaker JHT Ditinjau
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id -  Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mendukung desakan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera meninjau ulang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Sebab, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat banyak penolakan lantaran mengubah cara pencairan JHT.

Dalam peraturan itu disebutkan jika klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Baca: Bobby Serahkan Klaim Santunan JKM dan JHT

Atty berpendapat, kebijakan ini tidak tepat dilakukan dalam kondisi seperti ini, di saat pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Nggak sensitif terhadap keadaan masyarakat, para pekerja. Misalnya mereka yang butuh pencairan JHT sebelum usia 56 tahun, kan itu menyusahkan,” kata Atty.

Menurut Atty, banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini.

“Jadi saya tegaskan mendukung desakan Ketua DPR RI Puan Maharani buat Menaker kaitan Permen JHT ini. JHT adalah hak pekerja,” ujar legislator yang duduk di Komisi II DPRD Kota Bogor itu.

Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk meninjau ulang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat. Apalagi menimbulkan polemik dan penolakan dari masyarakat.

“JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan Maharani dalam keterangannya persnya, Senin (14/2).

Permenaker ini, kata Puan, memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca: Puan Minta Tinjau Ulang Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua

Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja

Ia pun mendesak Peraturan Menaker Nomor 02 tahun 2022 ditinjau kembali.

“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tutup Puan.

Quote