Badan Usaha, Merk Dagang, Nama Geografi Wajib Gunakan BI

Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 63 Tahun 2019.
Kamis, 10 Oktober 2019 11:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (BI). Untuk itu penggunaan Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam kaitannya dengan penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang.

Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, baik penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.

Baca:Presiden Jokowi Teken Perpres PenggunaanBahasa Indonesia

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. norma kesusilaan dan kepatutan; b. karakteristik geografi; dan c. unsur sejarah atau tokoh.

Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.

Baca juga :