Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah mendorong adanya ketentuan safe harbor atau perlindungan hukum bagi penyedia sistem elektronik yang melaporkan insiden siber secara cepat, jujur, transparan, dan beritikad baik.
Menurut Sarifah, perlindungan tersebut penting agar kewajiban pelaporan insiden siber dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tidak justru membuat penyedia sistem takut melaporkan serangan yang dialaminya.
Sarifah menilai keberanian melaporkan insiden merupakan bagian fundamental dalam membangun ketahanan siber nasional. Ia menyoroti pentingnya prinsip yang disampaikan Onno, yakni satu insiden, satu laporan, dan satu gambaran nasional.
Negara tidak mungkin membangun situational awareness nasional apabila setiap penyedia jasa dan sistem justru ragu untuk melaporkan insiden yang terjadi karena khawatir laporan tersebut digunakan untuk menjerat mereka secara hukum, ujar Sarifah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU KKS Komisi I DPR RI bersama Pakar, dikutip Jumat (18/09/2026).
Karena itu, Sarifah meminta agar RUU KKS membedakan penyedia sistem yang sengaja lalai atau menutup-nutupi insiden dengan penyedia sistem yang menjadi korban serangan siber dan secara cepat serta transparan melaporkannya kepada negara.