Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, meminta draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk sementara tidak disebarluaskan kepada publik selama proses pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya informasi yang tidak benar atau hoaks di tengah masyarakat.
"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu. Karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (3/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Utut dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas persetujuan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Selain meminta agar draf RUU belum dipublikasikan, Utut juga berharap pemerintah membentuk tim penyusun undang-undang yang solid dan mampu mengawal pembahasan secara intensif hingga tuntas.
"Dari pemerintah, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hanya mohon Pak Eddy Hiariej, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjenuhkan," sambungnya.
Utut menjelaskan, keterbukaan draf kepada masyarakat tetap akan dilakukan pada waktunya. Namun, hal itu akan menyesuaikan dengan perkembangan pembahasan di tingkat panitia kerja agar publik memperoleh naskah yang sudah lebih matang dan meminimalkan kesalahpahaman.
"Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," pungkas Utut.
Komisi I DPR RI sebelumnya telah menyetujui pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam memperkuat sistem keamanan dan ketahanan siber nasional di tengah meningkatnya tantangan serta ancaman di ruang digital.

















































































