Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan penyebarluasan Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 20252029 dan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 ke daerah sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pasca-penetapan agenda legislasi nasional.
Langkah tersebut ditandai melalui Kunjungan Kerja Baleg ke Provinsi Banten pada Senin (26/1/2026), yang diarahkan untuk memberikan informasi sekaligus membuka ruang masukan publik terhadap daftar RUU yang telah disepakati bersama pemerintah dan DPD RI.
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa perubahan Prolegnas merupakan hasil kesepakatan rapat kerja antara Baleg, Menteri Hukum RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. Jumlah Perubahan Kedua Prolegnas Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU. Jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebanyak 64 RUU, ujar Sturman dalam sambutannya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, setelah penetapan tersebut, Badan Legislasi memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Prolegnas kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 105 ayat (1) huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014.