Bali Siap Tindak Tegas Toko Modern Berjejaring Bodong

Hal ini usai Koster secara resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Jum'at, 07 Juni 2019 19:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan seluruh jajaran untuk segera menertibkan toko modern berjejaring bodong yang selama ini masih beroperasi.

Hal ini usai Koster secara resmi sudah mencanangkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar. Aturan tentang desa adat ini juga menegaskan pembatasan ijin toko modern berjejaring.

Baca:PDI Perjuangan Bertekad Lanjutkan PerjuanganBungKarno

Koster menegaskan bahwa melalui Perda No 4 tahun 2019 ini, sekaligus diberlakukan moratorium toko modern berjejaring. Bahkan Gubernur Bali itu menegaskan setelah perda ini diberlakukan, tidak ada lagi izin toko modern yang diperpanjang.

Kita lakukan moratorium izin toko modern berjejaring, yang sudah berizin tidak diperpanjang, yang tidak berijin harus segera ditutup, tegas Gubernur Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga beberapa waktu lalu.

Baca juga :