Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Nasyirul Falah Amru menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana yang divonis 18 bulan penjara dengan tuduhan penistaan agama.
Harapan kita masyarakat jangan mudah terprovokasi, gampang tersulut emosi dan juga harus mengedepankan toleransi dan saling menghormati antarsesama warga negara yang berbeda keyakinan. Tidak ada ruang untuk intoleransi di Bumi Pancasila, ucap Gus Falah di Jakarta, Kamis (23/8).
Baca: Bamusi Maknai Isra Miraj dengan Semangat Kebangsaan
Organisasi sayap keislaman PDI Perjuangan ini menilai persoalan Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus dipidanakan dengan delik pidana penistaan agama.
Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume adzan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama, tambahnya.