Ikuti Kami

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Usman mengatakan ekosistem antara pemasok, pialang dan pengecer spyware dan pengawasan yang suram.

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Jakarta, Gesuri.id - Amnesty Internasional Indonesia mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar hak asasi manusia.

“Amnesty mendesak parlemen dan pemerintah untuk segera memberlakukan peraturan yang berarti, termasuk larangan terhadap spyware yang sangat invasif,” Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, lewat keterangan tertulisnya, 2 Mei 2024.

BaCa: Ganjar Pranowo Tegaskan Tidak Ada Perjuangan Yang Sia-sia

Usman mengatakan ekosistem antara pemasok, pialang dan pengecer spyware dan pengawasan yang suram, serta struktur perusahaan yang kompleks, memungkinkan industri ini dengan mudah menghindari akuntabilitas dan regulasi.

Di Indonesia, jumlah penjualan dan penyebaran spyware juga sangat invasif. Usman mengatakan ruang sipil telah menyusut dalam beberapa tahun terakhir akibat pelanggaran yang terus berlanjut terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan keamanan pribadi disebabkan penggunaan spyware.

Lab Keamanan Amnesty International merilis laporan investigasi terbaru hasil kerja sama dengan berbagai media dan lembaga, antara lain Tempo, Haaretz, Inside Story, kelompok riset WAV, dan Woz. Laporan ini mengungkap masifnya produk spyware dan surveillance Israel yang diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Amnesty menyebutkan Lab Keamanan, melalui intelijen sumber terbuka, termasuk database perdagangan komersial dan pemetaan infrastruktur spyware, menemukan bukti penjualan dan penyebaran spyware yang sangat invasif ke perusahaan dan lembaga negara di Indonesia antara 2017 dan 2023.

BaCa: Simak, Ini Sembilan Program Ganjar-Mahfud Untuk Masyarakat!

Lembaga yang diduga membeli spyware tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Polri dan BSSN belum menjawab surat permintaan wawancara Tempo hingga Jumat, 3 Mei 2024.

Investigasi ini juga mengidentifikasi broker dan reseller yang berbasis di Singapura dan Indonesia. Namun jaringan perusahaan ini lolos dari sistem pengawasan ekspor karena tidak adanya transparansi.

Quote