Banteng Jambi Dukung Ranperda Pemenuhan Hak Disabilitas

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai WNI lainnya, sehingga perlu perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas
Rabu, 02 Maret 2022 08:21 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Jambi, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi juga menyetujui ranperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jambi.

Baca :Banteng Jambi Gelar Pelatihan Kader Madya

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Samsul Riduan mengatakan,penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia (WNI) lainnya. Sehingga, perlu perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan data dari dinas sosial kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi Jambi pada 2020, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 16.163 orang. Ini terdiri dari disabilitas fisik, sensorik, mental, dan intelektual. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat permasalahan pokok yang dihadapi sebagian besar belum mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, karena ada hambatan dan kesulitan, ucapnya dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi Jambi, Selasa (1/3).

Baca juga :