Basarah Dukung Aspirasi Kepala Desa se-Malang Raya

Basarah mendukung aspirasi para kepala desa sepanjang aspirasi mereka disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai.
Selasa, 17 Januari 2023 16:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR RI Dapil Malang Raya, Ahmad Basarah menerima dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kepala desa se-Malang Raya yang dipimpin langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi di Wisma Atlet Jakarta, Senin (16/1/23).
Mereka datang ke Jakarta untuk meminta DPR RI merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

BacaMegawati Minta Investasi di Bali Harus Pedulikan Warga Lokal

Di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, mereka disambut oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam acara konsolidasi dan ramah tamah. Dalam sambutannya, Ahmad Basarah yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan itu menghormati aspirasi Kepala Desa se-Malang Raya yang akan disampaikan bersama puluhan ribu kepala desa lainnya dari seluruh Indonesia yang juga datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi yang sama di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1/23) pagi.

Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. Pertama, enam tahun memang tak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi. Kedua, pasca Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa, jelas Ahmad Basarah, di hadapan 200 lebih kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet, Senin malam.

Ahmad Basarah juga menegaskan bahwa ia mendukung aspirasi para kepala desa itu sepanjang aspirasi mereka disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai. Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dijamin oleh perundang-undangan di Republik Indonesia.

Baca juga :