Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo, mengungkapkan sekitar 13.000 hektare lahan permukiman masyarakat di kawasan Taman Nasional Manusela, Pegunungan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, telah dikeluarkan dari kawasan taman nasional dan berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia menyebut perubahan status tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum atas ruang hidup mereka.
Kurang lebih 13.000 hektar lahan ( kawasan Taman Nasional) di areal permukiman, yaitu Manusela, Maraina, kemudian beberapa negeri di pegunungan itu, sudah di-enclave, kata Alhidayat, Sabtu (17/10/2026).
Alhidayat menjelaskan, perubahan status kawasan tersebut mencakup permukiman masyarakat di Negeri Manusela, Maraina, serta sejumlah negeri lain di kawasan Pegunungan Seram Utara.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi yang melibatkan DPRD Provinsi Maluku, pemerintah daerah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Maluku, dan Balai Taman Nasional Manusela.