Ikuti Kami

Bayangkan, 13 Ribu Hektare Lahan di Kawasan TN Manusela Telah Berubah Status Menjadi APL

Perubahan status menjadi perkembangan penting dalam perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum atas ruang hidup.

Bayangkan, 13 Ribu Hektare Lahan di Kawasan TN Manusela Telah Berubah Status Menjadi APL
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo, mengungkapkan sekitar 13.000 hektare lahan permukiman masyarakat di kawasan Taman Nasional Manusela, Pegunungan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, telah dikeluarkan dari kawasan taman nasional dan berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). 

Ia menyebut perubahan status tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum atas ruang hidup mereka.

"Kurang lebih 13.000 hektar lahan ( kawasan Taman Nasional) di areal permukiman, yaitu Manusela, Maraina, kemudian beberapa negeri di pegunungan itu, sudah di-enclave," kata Alhidayat, Sabtu (17/10/2026).

Alhidayat menjelaskan, perubahan status kawasan tersebut mencakup permukiman masyarakat di Negeri Manusela, Maraina, serta sejumlah negeri lain di kawasan Pegunungan Seram Utara. 

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi yang melibatkan DPRD Provinsi Maluku, pemerintah daerah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Maluku, dan Balai Taman Nasional Manusela.

Ia menyampaikan apresiasi kepada BPKH atas penjelasan mengenai status lahan yang sebelumnya masuk dalam kawasan konservasi.

Menurutnya, kepastian status kawasan sangat penting bagi masyarakat yang telah bermukim dan menjalankan aktivitas ekonomi secara turun-temurun di wilayah tersebut.

"Kami dari DPRD lewat rapat kemarin sudah menyampaikan terima kasih kepada BPKH karena untuk status di areal permukiman warga, perkampungan warga di daerah Pegunungan Seram Utara, kurang lebih 13.000 hektar sudah di-enclave menjadi APL," ucapnya.

Alhidayat menerangkan lahan seluas sekitar 13.000 hektare tersebut sebelumnya termasuk dalam kawasan Taman Nasional Manusela. Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam rapat koordinasi, pemerintah pusat telah mengeluarkan sebagian kawasan tersebut dari cakupan taman nasional melalui kebijakan Menteri Kehutanan dan mengubah statusnya menjadi APL.

Namun, ia menilai informasi mengenai perubahan status tersebut belum tersampaikan secara memadai kepada seluruh pihak terkait. Kondisi itu membuat persoalan batas kawasan masih menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

"Yang jadi soal sekarang ini sudah dikeluarkan kurang lebih 13.000 hektar, dari 157.000," ujarnya, merujuk pada penjelasan yang diterima dalam rapat koordinasi.

Menurut Alhidayat, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi dan keterbukaan informasi antarlembaga, terutama dalam pelaksanaan kebijakan penetapan kawasan hutan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat.

Bagi masyarakat Pegunungan Seram Utara, kepastian batas kawasan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kehutanan, tetapi juga menyangkut permukiman, lahan pertanian, aktivitas ekonomi, serta ruang hidup yang diwariskan dan dikelola secara turun-temurun.

Meski perubahan status sekitar 13.000 hektare menjadi APL menjadi perkembangan penting, Alhidayat menegaskan masih terdapat persoalan kawasan hutan lain yang perlu diselesaikan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Balai Taman Nasional Manusela dan Kepala BPKH Maluku, DPRD turut menyoroti kawasan pesisir selatan dan pesisir utara Pulau Seram.

Di wilayah tersebut, status Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) disebut masih mencakup lahan yang telah ditanami dan dimanfaatkan masyarakat. Persoalan ini menjadi perhatian lanjutan DPRD Provinsi Maluku untuk memperjuangkan kepastian status lahan bagi warga.

Alhidayat mengatakan, Komisi II DPRD Maluku akan mengagendakan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan guna membahas usulan perubahan status kawasan tersebut.

"Dalam waktu dekat Komisi II DPRD Maluku akan mengagendakan bertemu dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan untuk mendiskusikan agar kurang lebih sekitar 47.000 sampai dengan 50.000 hektar lahan di Maluku ini di-enclave dari HPK menjadi APL," ungkap Alhidayat.

Ia menyebut wilayah yang menjadi perhatian mencakup pesisir selatan dan pesisir utara Pulau Seram. DPRD berharap pembahasan bersama pemerintah pusat dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian status lahan bagi masyarakat.

Meski demikian, Alhidayat menegaskan bahwa usulan perubahan status kawasan seluas 47.000 hingga 50.000 hektare tersebut masih memerlukan pembahasan dan tindak lanjut bersama kementerian terkait. Dengan demikian, usulan itu belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Alhidayat menegaskan, penyelesaian persoalan batas kawasan hutan harus menempatkan hak dan kepentingan masyarakat adat sebagai salah satu pertimbangan utama. Ia meminta Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH Maluku membantu pemerintah provinsi serta DPRD dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan lahan yang dihadapi masyarakat, baik di kawasan pegunungan maupun pesisir.

"Kami kemarin sudah meminta dengan hormat kepada Balai Taman Nasional dan Kepala BPKH agar membantu pemerintah provinsi dan DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat adat, baik yang ada di pesisir maupun yang ada di daerah Pegunungan Seram Utara," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan negara dalam menetapkan kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan produksi maupun HPK, perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut.

"Agar mereka tidak terisolir hanya karena kebijakan negara dengan menetapkan kawasan hutan," jelasnya.

Ia juga mendorong pelibatan masyarakat hukum adat dalam setiap proses penyelesaian batas kawasan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya berlandaskan pendekatan administratif, tetapi turut memperhatikan kondisi sosial, kebutuhan ekonomi, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.

Selain persoalan perubahan status kawasan, Alhidayat menyoroti pemasangan patok batas hutan yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam rapat tersebut, Upulatu dari Negeri Hatumete yang hadir menyampaikan kritik mengenai pengaturan ruang hidup masyarakat melalui kebijakan penetapan kawasan hutan.

Aspirasi tersebut mencerminkan kekhawatiran warga bahwa pemasangan patok batas dapat membatasi aktivitas mereka di wilayah yang selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Alhidayat menilai, aspirasi masyarakat perlu menjadi perhatian pemerintah dan instansi kehutanan dalam melakukan penataan batas maupun menyusun kebijakan pengelolaan kawasan. Ia berharap proses tersebut dilakukan dengan komunikasi yang terbuka dan melibatkan masyarakat terdampak.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan batas kawasan hutan di Maluku tidak boleh berhenti pada perubahan status sebagian lahan, tetapi harus berlanjut pada kepastian hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat adat di kawasan pegunungan maupun pesisir Pulau Seram.

Bagi DPRD Maluku, perubahan status sekitar 13.000 hektare lahan di Pegunungan Seram Utara menjadi APL merupakan perkembangan yang perlu ditindaklanjuti dengan penyelesaian persoalan kawasan lainnya. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan sekaligus memastikan kebijakan penataan kawasan memperhatikan hak serta kehidupan masyarakat adat.

Quote