Yogyakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengharapkan perbedaan kondisi politik dan hukum setiap negara anggota ASEAN tidak menjadi hambatan bagi negara-negara itu untuk menjalin kerja sama regional di Asia Tenggara.
Kita harus mengakui kendala politik dan hukum di setiap negara anggota membatasi kapasitas ASEAN untuk memfasilitasi kerja sama regional di Asia Tenggara, namun kendala itu seharusnya tidak dipahami sebagai hambatan terhadap apa yang ingin dicapai oleh ASEAN, kata Menkumham di Yogyakarta, Kamis (25/4).
Baca:Empat Kader PDI Perjuangan Berpeluang Tembus ke DPRD Ende
Pernyataan itu disampaikan Menkumham dalam Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters ke-9 dan Metting of Attorney General/Minister Of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters se-ASEAN ke-6 di Yogyakarta.
Menurut dia, negara-negara ASEAN dapat menjalin kerja sama intra-regional yang lebih dalam dengan cara melengkapi masing-masing upaya nasional untuk mengembangkan hukum dan kebijakan mereka sendiri.