Berikut Perpres Soal Kompetensi Kerja di Kartu Prakerja

Dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja.
Jum'at, 06 Maret 2020 23:36 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Itu atas dasar pertimbangan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja.

Baca:Jokowi Beberkan MekanismeKartu Pra Kerja

Program Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tujuan Program Kartu Prakerja, berdasarkan Perpres ini yaitu: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Dalam Perpres ini, Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Pekerja/Buruh yang terkena PHK atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja dengan syarat yaitu: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga :