Bersifat Final, Sri Harap Pemerintah Patuhi Putusan MA

MA mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 
Rabu, 11 Maret 2020 10:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan menghormati dan mentaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan putusan bersifat final.

MA mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca:Naiknya IuranBPJSKelas III, Pengkhianatan Terhadap Rakyat!

Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA soal pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS tersebut dinilai tidak bisa diganggu gugat. Pemerintah harus mentaati keputusan tersebut

Baca juga :