Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta penting untuk memecahkan persoalan diskriminatif.
Putusan MK ini memecahkan persoalan pendidikan yang sudah lama bersifat diskriminatif karena status ekonomi. Sekarang kita hancurkan tembok diskriminasi itu, sehingga setiap orang bisa sekolah, tidak lagi terdiskriminasi, kata Bonnie saat menjadi moderator dalam seminar nasional Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6).
Baca:PDI Perjuangan Gelar Seminar Nasional Bahas Putusan MK
Bonnie menilai putusan pembebasan biaya pendidikan ini sebagai langkah progresif yang harus disambut keseriusan oleh pemerintah.
Bonnie menyebut bahwa akses anak terhadap sekolah memiliki sejarah panjang. Sejak zaman kolonial, kata dia, hanya anak dari kalangan bangsawan atau elite pribumi yang mampu mengakses pendidikan.