Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penggunaan istilah terminologi sejarah resmi terkait rencana penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Menurutnya, terminologi sejarah resmi dalam draf Kerangka Konsep Penulisan Sejarah Indonesia itu tidaklah tepat.
Menurut Bonnie, jika terminologi sejarah resmi yang digunakan, maka akan muncul interpretasi ilegal terkait tulisan sejarah versi lain selain yang dibuat Kemenbud. Ia pun meminta Kemenbud untuk memperjelas dan mengevaluasi proyek penulisan sejarah baru tersebut.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!