Medan, Gesuri.id - Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menilai praktik korupsi di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) karena sistem penyetoran pajak sebuah restoran masih sistem manual.
Hal ini menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terhadap dua pegawai. BP2RD.
Baca:Boydo: Relokasi Pedagang Harus Persuasif
Sistem perhitungan pajak restoran menggunakan self assesment. Di mana, wajib pajak menyetorkan sendiri ke kas BP2RD, ujarnya, di Medan, Senin (20/8/2018).
Menurutnya, sistem tersebut memang memiliki peluang terjadinya praktik korupsi antara petugas di lapangan dan wajib pajak. Akibatnya, banyak potensi pajak yang bocor.