Budi Kanang: Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen Mulai Tunjukkan Perkembangan

"Yang ingin kita ciptakan ini akan menggantikan undang-undang yang lama tentang perlindungan konsumen."
Selasa, 15 Juli 2025 06:07 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono atau yang akrab disapa Kanang, menegaskan urgensi revisi undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai menunjukkan perkembangan. Sejak 2023, DPR RI melalui Komisi VI telah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) sebagai upaya menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Yang ingin kita ciptakan ini akan menggantikan undang-undang yang lama tentang perlindungan konsumen. Ini lahir dengan sempurna, lahir dengan apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat, ujar Kanang yang juga menjabat Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Senin (14/7).

Menurut Kanang, UU Perlindungan Konsumen yang lama lahir saat produksi makanan, obat-obatan, kendaraan, dan barang konsumsi lainnya masih dalam tahap perkembangan. Saat itu, perlindungan terhadap konsumen belum maksimal. Kini, di tengah ledakan industri dan konsumsi, perlindungan konsumen dinilai harus diperkuat.

Undang-undang perlindungan konsumen yang lama itu lahir ketika semuanya sedang berkembang. Jadi saat itu perlindungan konsumen hanya tipis-tipis saja. Sekarang semuanya sudah berkembang. Jadi saatnya perlindungan konsumen ditingkatkan, tegasnya.

Kanang juga membandingkan dengan standar perlindungan konsumen di Jepang yang jauh lebih ketat. Saat kunjungan kerja ke negeri sakura, ia mencoba mie instan merek Indonesia yang dijual di sana. Rasanya berbeda dengan yang dijual di dalam negeri.

Baca juga :