BUMD Lain Bisa Ajukan Penambahan Modal, Tak Hanya Jakpro  

Perdanya bukan hanya untuk Jakpro saja terkait juga Sarana Jaya, PAL, PDAM terkait juga dengan aturan.
Sabtu, 08 Desember 2018 15:32 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id- Penambahan modal dasarPT Jakarta Propertindo (Jakpro) disetujui oleh DPRD DKI Jakarta menjadi Rp 30 triliun. Nominal ini sangat fantastis mengingat sebelumnya modal dasar hanya Rp 10 triliun.

Baca:DPRD DKI: Pembangunan Stadion BMW Tak Boleh DitanganiJakpro

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ida Mahmudahmenjelaskan, modal ini bukan hanya untuk PT Jakpro. Sebab, Peraturan Daerah terkait hal tersebut telah diubah dan ketentuannya untuk seluruh BUMD.

Perdanya bukan hanya untuk Jakpro saja terkait juga Sarana Jaya, PAL, PDAM terkait juga dengan aturan. Itu berlaku untuk semua BUMD jadi terkaitpemodalan misalnya waktu yang lalu hanya Rp 10 triliun, akhirnya diperbesar, jelasnya, Jumat (7/12).

Kasihan juga tidak bisa gerak mereka kalau sedikit Rp 10 triliun saja jadi Perdanya dirubah, tambahnya.

Baca juga :