Jakarta, Gesuri.id - Bupati Blitar Rijanto mengingatkan masyarakat agar sertipikat tanah yang telah diperoleh melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tidak hanya disimpan sebagai bukti legalitas, tetapi dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha dan kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat jangka panjang.
Pesan tersebut disampaikan Rijanto saat menghadiri kegiatan Kembul Bujono atau tasyakuran penyerahan sertipikat hak atas tanah Program PPTPKH di Balai Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, dikutip Rabu (5/8/2026).
Menurut Rijanto, Program PPTPKH tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang selama ini mereka kuasai.
Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat ini, warga memiliki hak yang diakui negara sehingga dapat memanfaatkan tanahnya secara aman dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, ujarnya.
Rijanto menegaskan, aset yang telah memiliki legalitas harus dijaga dan dimanfaatkan secara produktif, bukan mudah dialihkan tanpa pertimbangan yang matang.