Bupati Endah Subekti Lantik Marjana Sebagai Lurah Antar Waktu (LAW) Kelurahan Karangrejek

Pelantikan ini menandai kembalinya Marjana ke posisi kepemimpinan desa setelah melalui proses musyawarah kelurahan.
Jum'at, 16 Januari 2026 08:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, secara resmi melantik Marjana sebagai Lurah Antar Waktu (LAW) Kelurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, dalam prosesi yang digelar di Balai Kalurahan Karangrejek, Rabu (14/1/2026). Pelantikan ini menandai kembalinya Marjana ke posisi kepemimpinan desa setelah melalui proses musyawarah kelurahan.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 13.2/3/PB/KPTS/2026 tentang pengangkatan Marjana sebagai Lurah Karangrejek, yang akan menjabat hingga 17 Desember 2027. Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga secara resmi memberhentikan dengan hormat Wasdani, SIP, dari jabatan sebagai Penjabat (Pj) Lurah Karangrejek, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.

Prosesi pelantikan dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Endah Subekti Kuntariningsih, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan serah terima memori jabatan dari pejabat lama kepada lurah terlantik.

Dalam sambutannya, Endah menegaskan bahwa jabatan lurah adalah jabatan pengabdian yang harus dijalankan dengan sepenuh hati, bukan sekadar sebagai kedudukan atau kewenangan.

Saya harap agar pemimpin tidak menghitung untung rugi dalam berjuang bagi negara, pesannya.

Baca juga :